SERAMBI NUSANTARA – Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kembali mencuat setelah Kadin Indonesia meminta penundaan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung. Namun, Kadin Jawa Barat dinilai tetap melanjutkan agenda tersebut meski telah menerima surat resmi dari organisasi tingkat pusat.
Permintaan penundaan itu tertuang dalam surat Kadin Indonesia Nomor 1764/DP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Kadin Indonesia meminta Kadin Provinsi Jawa Barat untuk menunda atau tidak melaksanakan Mukab Kadin Kabupaten Bandung dan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor hingga ada keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.

Surat itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E.N. Rotorasiko. Dalam keterangannya, penundaan dilakukan menyusul adanya dinamika organisasi dan aspirasi yang berkembang di daerah, termasuk keberatan atas rencana pelaksanaan Mukab ulang di Kabupaten Bandung.
Selain mengirimkan surat penundaan, Kadin Indonesia juga mengundang Ketua Umum Kadin Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi pada Senin (11/5/2026) di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.
Namun, menurut sejumlah pihak internal, Ketua Kadin Jawa Barat justru disebut tetap melanjutkan agenda Mukab Kabupaten Bandung dan tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan resmi organisasi pusat.
Padahal, kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung sebelumnya telah terbentuk melalui Mukab yang digelar pada Juli 2025. Karena itu, rencana pelaksanaan Mukab kembali menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan dasar organisatorisnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Kabupaten Bandung hasil Mukab Juli 2025, Ferry Arya Putra, menyayangkan langkah Kadin Jawa Barat yang tetap bersikeras menggelar Mukab.
“Saya menyayangkan sikap Kadin Provinsi yang tetap mengadakan Mukab hingga mengabaikan imbauan Kadin Pusat. Jika legalitas hukum diabaikan dan arahan pusat tidak dipatuhi, lalu mau dibawa ke mana organisasi ini,” ujarnya.
Ferry menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila Mukab tetap dilaksanakan meski bertentangan dengan arahan Kadin Indonesia.
“Jika keputusan dan legalitas organisasi sudah diabaikan, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum untuk menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum,” katanya.
Polemik ini menambah dinamika internal Kadin di sejumlah daerah yang belakangan menjadi sorotan, terutama terkait dualisme kepengurusan, pelaksanaan musyawarah organisasi, serta kepatuhan terhadap aturan dan keputusan organisasi pusat.
(Red)

